MPI Lampung - PENJELASAN MENGENAI PEMERINTAHAN YANG
TIDAK MENERAPKAN HUKUM ALLAH
Penulis : Asy-Syaikh Al-Mujahid Aiman
Adz-Dzawahiri
Source : Al-Hisad Al-Mar Li
Al-Ikhwanul Al-Muslimun Fi Sittina Aman hal 15-17
Dikeluarkan : Jama'ah Al-Jihad Mesir
Penterjemah : Izzi Arsadana
Telah tetap dalam Al-Kitab dan As-Sunnah disertai fatwa-fatwa para ulama terdahulu dan kontemporer bahwa menggantikan syari’at islamiyah dengan syari’at lain adalah kekufuran. Fenomena inilah yang kita lihat hari ini di seluruh negeri islam. Pemerintahan yang telah mengganti syari’at islam telah keluar dari agama Islam dengan beberapa faktor:
Pelengseran hukum syari’at Allah diganti dengan undang-undang lain dengan berbagai bentuk dan ciri dijuluki oleh Syeikh Ahmad Sakir dengan nama Ilyasiq Modern.
- Penghinaan pada syari’at. Adakah
suatu penghinaan yang lebih dasyat dari meremehkan syari’at atau lebih
mengutamakan syari’at lain atasnya ataupun menjadikan suatu lembaga yang
dipenuhi hawa nafsu bernama Majlis Perwakilan Rakyat (Majlis Sya’bi) untuk
menetapkan dan menolak putusan dan meyakini hal ini sebagai jalan
satu-satunya untuk menentukan hukum?
- Penerapan konsep
Demokrasi......Ialah sebagaimana disifatkan oleh Abu A’la Al-Maududi
dengan Hakimiyah Jamahir (hukum rakyat) dan Ta’liyah Insan (sumpah
manusia) dalam kitab Al-Islam Wal Madniyah Al-Haditsah. Demokrasi
merupakan sistem syirik kepada Allah......Sungguh beda antara demokrasi
dan tauhid. Tauhid mengaplikasikan syari’at untuk Allah sedang demokrasi
merupakan hukum rakyat untuk kepentingan rakyat.....Pembuat syari’at
demokrasi adalah rakyat sedang pembuat syari’at dalam konsep tauhid adalah
Allah subhanahu wa ta’ala...Maka demokrasi sistem syirik kepada Allah
karena mendongkel hak pembuatan dan penerapan syari’at dari Allah azza wa
jalla kemudian menyerahkan hak ini pada rakyat.
- Menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal. Dasar dari pada point kasus ini terdapat pada
undang-undang Mesir pasal 67 (Syeikh mencontohkan pasal dalam uu
Mesir-pent) yang berbunyi: “Tidak ada pelangaran tindak pidana serta
pelaksanaan hukuman kecuali bila ada dinyatakan dalam undang-undang”.
Artinya setiap kasus yang tidak terdapat peraturannya dalam UU bahwa kasus
tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana maka kasus tersebut bukanlah
suatu pelanggaran walaupun puluhan ayat dan ratusan hadist menyatakan
bahwa kasus itu adalah tindakan pidana.....Semua perbuatan yang tidak ada
ketetapannya dalam UU maka dia halal oleh UU. Marilah berpikir secara
jernih, berapa banyak negara-negara yang menerapkan ketentuan ini....Suatu
perbuatan dalam syareah yang seharusnya dijatuhkan pada pelaku sebagai
tindak pidana namun dihalalkan oleh UU tersebut.
Dr. Muhammad na’im yasin
berkata: Kafirlah orang yang menentukan bahwa dialah yang paling berhak membuat
UU padahal UU itu tidak dikehendaki Allah, dengan alasan bahwa sultan dan
kekuatan hukum yang berlaku telah mensahkan dirinya untuk menghalalkan yang
haram dan mengharamkan yang halal. Kemudian dia menyusun UU dan pasal-pasal
yang membolehkan zina, riba, membuka aurat ataupun mengganti hukuman bagi
pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan dalam Kitabullah dan sunnah
rasul-Nya dengan jenis hukuman lain...(Al-Iman, Muhamad Nu’im Yasin 103).
Untuk lebih memperjelas kami nukilkan
sedikit fatwa-fatwa ulama dalam masalah ini:
- Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya (undang-undangnya) daripada Allah bagi orang-orang yang yakin ".(5:50), berkata: “Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhakam, menyemai segala kebaikan dan melarang semua kejelekan, hukum yang adil berbeda dari hukum-hukum yang lain yang berdiri diatas akal pemikiran manusia, hawa nafsu dan teori-teori manusia dengan mengabaikan sandaran syari’at Allah. Sama seperti ahli jahiliyah yang membuat ketentuan hukum-hukum berbasis kesesatan dan ketololan akal dan nafsu mereka. Juga seperti perundang-undangan yang dibuat oleh mahkamah kerajaan Jengis Khan yang berusaha memadukan dan mengawinkan syari’at Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu.” (Tafsir Ibnu Katsir 2/67)Syeikh Al-Alamah Muhammad Hamid Al-Faqhi dalam tahqiq Kitab Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, Hasyim hal 396 cetakan Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah berkata: “Hal yang semisal ini bahkan lebih buruk dari itu yaitu orang yang mengekspor nukilan UU Perancis dalam memutuskan hukum berkenaan dengan darah, dan harta kemudian mengutamakannya diatas Kitabullah dan sunnah-Nya saw, maka orang ini tanpa ada keraguan sedikitpun telah kafir murtad kecuali bila ia mau kembali kedalam hukum Allah. Tidak bermanfaat nama yang di berikan ataoun amalan-amalan dzahir dari shalat, puasa, haji dan lainnya...”
- Fatawa syaeikh Ahmad Sakir
rahimahullah dalam kitab Umdatu Tafsir Mukhtasor Tafsir Ibnu Katsir,
cetakan Darul Ma’arif 4/173-174 yang berfatwa menanggapi perkataan Ibnu
Katsir dalam ayat yang lalu: “Apakah kalian tidak melihat yang telah
disifatkan secara kuat oleh Ibnu Katsir – di abad 8 – dengan menyebut
Ilyasq sebagai UU buatan hasil karya musuh Allah Jengis Khan? Lalu
tidakkah kalian menyaksikan kenyataan kondisi muslimin kini di abad 24.
Hanya ada satu perbedaan yang membelah: penerapan hukum buatan di waktu
itu dalam satu tingkatan khusus suatu perundangan yang diterapkan oleh
suatu zaman dengan cepat kemudian uamt islam melawannya dan
melengserkannya. Tetapi kondisi umat hari ini adalah seburuk-buruk kondisi
, paling dasyat kezaliman dan kuatnya kezhaliman yang menimpa mereka,
karena hampir seluruh muslimin hari ini dikuasai oleh UU yang menyerupai
Ilyasiq menyelisishi syari’at yang diberlakukan oleh orang kafir ,
jelas-jelas kafir. UU buatan yang mereka cipta tersebut mereka nisbahkan
sesuai dengan Islam kemudian mereka mengajarkannya kepada generasi Islam,
memaksakannya pada ayah dan bunda. Mereka menyandarkan keputusan mereka
pada kitab ini Ilyasiq modern...”Sampai dengan perkataan beliau
“Sesungguhnya masalah dalam UU buatan ini telah jelas seterang matahari
yaitu kufur bawah (kafir nyata), tidak ada keringanan dan tidak ada usdzur
sedikitpun bagi mereka yang setia pada Islam untuk mengamalkannya, tunduk
padanya ataupun menyetujuinya. Maka berhati-hatilah setiap orang pada
dirinya dan setiap orang menanggung perbuatannya masing-masing”.
- Fatwa Syeikh Islam Ibnu
Taimiyah: “Telah jelas-jelas dimaklumi dalam agama Islam dengan disepakati
oleh seluruh ulama; barang siapa yang memeluk agama selain Islam atau
mengikuti syari’at selain syari’at Muhammad saw maka dia kafir,
kekafirannya bak orang yang mengambil sebagian ayat dan membuang
sebagiannya yang lain seperti telah Allah firmankan: ‘“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir pada Allah dan rasul-Nya dan bermaksud membedakan
antara keimanan kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dengan mengatakan: ‘ Kami
beriman kepada yang sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain)’,
serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara
yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir
sebenar-benarnya. Kami telah meyediakan untuk orang-orang kafir itu
siksaan yang menghinakan’. (Majmu’ fatawa 28/524)
- Asy-Syinqiti dalam Adwaul Bayan ketika menafsirkan firman Allah: “dan janganlah berlaku syirik dalam hukun-Nya sedikitpun” berkata: “Yang dipahami dalam ayat ‘Dan janganlah berlaku syirik dalam hukun-Nya sedikitpun’, bahwa sesungguhnya orang yang menerapkan hukum-hukum syari’at selain yang telah disyari’atkan oleh Allah, mereka adalah musyrik kepada Allah”.Kemudian beliau dalam menafsirkan ayat “Sesunggunya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” (17:9) berkata: “Dan dari petunjuk Al-Qur’an yang mengarahkan kepada jalan yang lebih lurus bahwa Al-Qur’an menerangkan siapa saja yang mengikuti syari’at selain syari’at yang telah didatangkan oleh cucu Adam Muhammad saw telah kufur bawah (kufur nyata) murtad dari agama Islam” (Adwaul Bayan 3/439)
- Dalam Risalah Tahkim Qowanin
karya Syeikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mufti Saudi dahulu memulai
dengan perkataannya: “Sesungguhnya merupakan suatu bentuk kufur akbar yang
sangat jelas bagi yang melengserkan kedudukan hukum yang telah diturunkan
oleh ruhul amin (Jibril) kepda hati Muhammad saw”. Sampai dengan perkataan
beliau hal 10: “Yang kelima (maksudnya nomor kelima dari macam-macam
bentuk kufur akbar): Merupakan bentuk yang paling dasyat, berat dan jelas
penentangannya dalam syari’at, sombong terhadap hukum-hukum-Nya dan
memiringkan Allah dan rasul-Nya......Hukum ini bersumber pada UU yang
bermacam-macam seperti UU Perancis, UU Amerika, UU Inggris dan UU lainnya
serta dari mazdhab-madhab bid’ah. .....
- Sayyid Qutb berkata dalam Fi Dzilal: “Sesungguhnya salah satu kekususan yang paling khusus dalam Uluhiyatullah adalah Al-Hakimiyah (hak menetapkan UU). Sedang orang-orang yang menerapkan syari’at selain Islam kepada rakyat berarti telah merampas jabatan Uluhiyatullah dan mencopot kekhususan-Nya. Maka mereka beribadah pada manusia bukan pada Allah, mereka sebenarnya memeluk aga yang diciptakan sendiri bukan agama Allah..” Sampi perkataan beliau: “Sesungguhnya peristiwa ini merupakan kasus yang paling berbahaya dalam aqidah, sesunggnya itu adalah permasalahan Uluhiyah dan Ubudiyah, permasalahan kebebsan dan persamaan, permasalahan kebebasan manusia, bahkan kelahiran manusia. Kasus ini merupakan persoalan antara Kufur atau Iman antara jahiliyah atau Islam. Jahiliyah bukanlah suatu masa tertentudalam sejarah namun jahiliyah merupakan suatu kondisi yang senantiasa terdapat dalam suatu tatanan yang mengedepankan hawa nafsu dalam menerapkan hukum”.


0 Komentar