MPI Lampung - Berikut ini kami sampaikan fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah
berkaitan dengan Valentine’s Day.
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin.
Beliau ditanya: Telah banyak tersebar baru-baru ini
perayaan Valentine’s Day (‘Idul Hubb) -terkhusus di kalangan pelajar putri- itu
merupakan salah satu hari raya orang-orang Kristen. Pada hari itu mode dan
pakaian serba merah semua, baik pakaian maupun sepatu. Mereka saling
tukar/menghadiahkan bunga berwarna merah. Kami mohon penjelasan tentang hukum
perayaan seperti ini, dan bimbingan untuk kaum muslimim dalam permasalahan ini?
Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara anda.
Jawaban: Merayakan
Valentine’s Day dilarang karena
beberapa sebab:
1. Hal tersebut merupakan perayaan bid’i (yang
diada-adakan) tidak ada dasarnya dalam syari’ah.
2. Dapat mengantarkan kepada kecintaan dan birahi.
3. Hal tersebut menyebabkan sibuknya hati dengan
perkara-perkara yang rendah dan menyelisihi bimbingan as-salafush shalih radhiyallaahu’anhum.
Maka tidak diperbolehkan pada hari tersebut melakukan
syi’ar-syi’ar hari raya Valentine’s Day sedikit pun, baik dalam hal makanan,
minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dan yang lainnya. Wajib atas setiap
muslim untuk merasa mulia dengan agamanya dan tidak bersikap oportunis dengan
gampang mengikuti setiap seruan.
Saya mohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar melindungi kaum muslimin dari
setiap fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, dan agar Dia melindungi kami
dengan perlindungan dan taufiq-Nya.
[Majmu' Fatawa wa Rasail ibni 'Utsaimin XVI/124]
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia)
Lajnah ditanya: Pada tanggal 14 Februari setiap tahun
masehi sebagian orang merayakan hari kasih sayang yang dikenal dengan
Valentine’s Day. Pada hari itu mereka saling memberi hadiah bunga mawar merah,
memakai baju merah, dan saling memberikan ucapan selamat. Demikian juga
pabrik-pabrik permen, membuat permen dengan warna merah dan membuat gambar hati
padanya. Tidak ketinggalan juga sebagian toko mempromosikan barang-barang khas
hari tersebut. Bagaimana pendapat anda:
1. Merayakan hari tersebut?
2. Membeli dari toko-toko pada hari tersebut?
3. Para pemilik toko yang tidak ikut merayakan hari
tersebut tetapi menjual kepada orang yang hendak membeli hadiah pada hari
tersebut?
Jazaakumullahu khairan (semoga Allah subhanahu
wa ta’ala membalas
anda semua dengan kebaikan)
Jawaban: Dalil-dalil
yang tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus kesepakatan para Salaful
Ummah, bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu hari raya ‘Idul Fitri
dan ‘Idul Adha. Adapun hari raya selain kedua hari tersebut, baik perayaan
berkenaan dengan seseorang, kelompok, peristiwa, atau makna apapun, maka itu
merupakan hari raya yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh bagi pemeluk
agama Islam untuk merayakannya, menyetujuinya, ataupun menampakkan kegembiraan
terhadap hari tersebut, serta tidak boleh pula membantu (perayaan tersebut)
sedikitpun. Karena perbuatan tersebut termasuk melanggar batasan-batasan Allah subhanahu
wa ta’ala, dan barang siapa yang melanggar batasan-batasan Allah subhanahu
wa ta’ala maka dia
telah menzhalimi dirinya sendiri. Berikutnya, disamping ia perayaan yang
diada-adakan dalam agama, ia juga merupakan hari rayanya orang kafir, maka itu
dosa di atas dosa. Karena pada perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh
(penyerupaan) dengan orang-orang kafir dan loyalitas kepada mereka.
Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang kaum mukminin dari
perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan Allah subhanahu
wa ta’ala juga
melarang kaum muslimin dari berloyalitas kepada mereka dalam kitab-Nya yang
mulia.
Telah pasti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud no. 4031,
Ahmad II/50]
Valentine’s Day termasuk jenis yang dimaksudkan di atas, karena
ia termasuk hari raya watsaniyyah (paganisme/para penyembah berhala)
nashraniyyah. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim yang telah
menyatakan diri beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir untuk ikut merayakan
hari raya tersebut, atau menyetujuinya, atau turut mengucapkan selamat.
Sebaliknya, wajib atasnya untuk meninggalkan dan menjauhinya dalam rangka
memenuhi perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, serta menjauhi
sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan adzab Allah subhanahu
wa ta’ala.
Demikian juga haram atas seorang muslim untuk turut
membantu/berpartisipasi pada hari perayaan tersebut ataupun hari raya
kafir/bid’ah terlarang lainnya, dalam bentuk apapun, baik makanan, minuman,
jual beli, produksi, hadiah, kartu-kartu ucapan selamat, iklan, atau yang
lainnya. Karena itu semua merupakan bentuk kerja sama dalam perbuatan dosa dan
permusuhan, serta bentuk kemaksiatan kepada Allah subhanahu
wa ta’ala dan
Rasul-Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Tolong
menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah (takutlah) kalian kepada Allah,
karena sesungguhnya Allah Maha Keras adzab-Nya.” (Al-Maidah: 2)
Wajib atas setiap muslim untuk berpegang teguh dengan Al-Qur’an
dan As-Sunnah dalam semua kondisinya, terutama ketika fitnah dan kerusakan
banyak bermunculan. Wajib atasnya untuk jeli berpikir dalam rangka waspada dari
terjatuh dalam kesesatan umat yang dimurkai (Yahudi) dan umat yang tersesat
(Nashrani), dan orang fasik yang tidak percaya akan kebesaran Allah subhanahu
wa ta’ala dan tidak
peduli sama sekali terhadap Islam. Wajib atas setiap muslim untuk kembali
kepada Allah subhanahu wa ta’aladengan
memohon hidayah-Nya dan keteguhan diri di atasnya. Karena sesungguhnya tidak
ada yang memberi hidayah dan mengokohkannya kecuali Allah subhanahu
wa ta’ala.
Wabillahi taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa’ala
alihi wa sallam.
[Fatwa No. 21203]
Fatwa ini ditandatangani oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah Alu Asy-Syaikh (Ketua), Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota),
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (Anggota), dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan
(Anggota).
Mengapa Kaum Muslimin Tidak Boleh Merayakan Valentine’s Day?
Sebagian kaum muslimin yang ikut merayakannya mengatakan bahwa
Islam juga mengajak kepada kecintaan dan kedamaian. Dan Hari Kasih Sayang
adalah saat yang tepat untuk menyebarkan rasa cinta di antara kaum muslimin.
Sehingga apa yang menghalangi untuk merayakannya?
Jawaban terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:
1. Hari Raya Dalam Islam Telah Ditentukan
Hari raya dalam Islam adalah ibadah untuk mendekatkan diri
kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hari
raya merupakan salah satu syi’ar yang sangat agung. Sedangkan dalam Islam,
tidak ada hari raya kecuali hari Jum’at, Idul Fithri, dan Idul Adha. Perkara
ibadah harus ada dalilnya. Tidak boleh seseorang membuat hari raya sendiri yang
tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
Berdasarkan hal ini, perayaan Hari Kasih Sayang ataupun
selainnya yang diada-adakan adalah perbuatan mengada-adakan (bid’ah) dalam
agama, menambahi syariat, dan bentuk koreksi terhadap Allahsubhanahu wa ta’ala, Dzat
yang menetapkan syariat.
2. Tasyabbuh Terhadap Orang-orang Kafir.
Perayaan Hari Kasih Sayang merupakan bentuk tasyabbuh
(menyerupai) bangsa Romawi paganis, juga menyerupai kaum Nashrani yang meniru
mereka (Romawi), padahal ini tidak termasuk (amalan) agama mereka. Ketika
seorang muslim dilarang menyerupai kaum Nashrani dalam hal yang memang termasuk
agama mereka, maka bagaimana dengan hal-hal yang mereka ada-adakan dan mereka
menirunya dari para penyembah berhala?
Seorang muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir -baik
penyembah berhala atau ahli kitab- baik dalam aqidah, ibadah, maupun dalam adat
yang menjadi kebiasan, akhlak, dan perilaku mereka. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ
تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan
janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat.”(Ali-’Imran:
105)
Dan juga Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ
آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ
وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ
الأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk
tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun
(kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya Telah
diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid:
16)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud no. 4031,
Ahmad II/50]
Tasyabbuh terhadap orang kafir dalam perkara agama mereka
-diantaranya adalah Hari Kasih Sayang- lebih berbahaya daripada menyerupai
mereka dalam hal pakaian, adat, atau perilaku. Karena agama mereka tidak
terlepas dari tiga hal: yang diada-adakan, atau yang telah dirubah, atau yang
telah dihapuskan hukumnya (dengan datangnya Islam). Sehingga tidak ada sesuatupun
dari agama mereka yang bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah subhanahu
wa ta’ala.
3. Perayaan Kasih Sayang Untuk Semua Manusia.
Tujuan perayaan Hari Kasih Sayang pada masa ini adalah
menyebarkan kasih sayang di antara manusia seluruhnya, tanpa membedakan antara
orang yang beriman dengan orang kafir. Hal ini menyelisihi agama Islam. Hak
orang kafir yang harus ditunaikan kaum muslimin adalah bersikap adil dan tidak
menzhaliminya. Dia juga berhak mendapatkan sikap baik dengan syarat; tidak
memerangi atau membantu memerangi kaum muslimin. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ
عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Bersikap adil dan baik terhadap orang kafir tidaklah
berkonsekuensi mencintai dan berkasih sayang dengan mereka. Allah subhanahu
wa ta’ala bahkan
memerintahkan untuk tidak berkasih sayang dengan orang kafir dalam firman-Nya:
لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ
عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak
akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang
itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sikap tasyabbuh akan melahirkan
sikap kasih sayang, cinta, dan loyalitas di dalam batin. Sebagaimana kecintaan
yang ada di batin akan melahirkan sikap menyerupai.” [Al-Iqtidha': I/490]
4. Kasih Sayang Karena Syahwat.
Kasih sayang yang dimaksud dalam tasyabbuh ini semenjak
dihidupkan oleh kaum Nashrani adalah cinta, rindu, dan kasmaran di luar
hubungan pernikahan. Buahnya, tersebarnya zina dan kekejian yang karenanya
pemuka agama Nashrani -pada waktu itu- menentang dan melarangnya.
Kebanyakan para pemuda muslimin merayakannya pun karena menuruti
syahwat dan bukan karena keyakinan khurafat sebagaimana bangsa Romawi dan kaum
Nashrani. Namun hal ini tetaplah tidak bisa menafikan adanya sikap tasyabbuh
terhadap orang kafir dalam salah satu perkara agama mereka. Selain itu, seorang
muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang
tidak halal baginya, yang merupakan pintu menuju zina.
Wallahu ta’ala a’lam bis showab.



0 Komentar