Wahai Syaikhuna Al Fadhil, saya sedang bingung dalam menghadapi
satu persoalan. Sudah beberapa bulan ini saya mengganti pakaian-pakaian
saya. Saya tidak lagi memakai celana panjang dan tidak lagi menggunakan
busana muslimah yang mengundang fitnah. Saya berusaha untuk
memperhatikan syarat-syarat hijab yang syar’i. Pertanyaan saya, saya
memiliki banyak pakaian-pakaian lama yang saya tinggalkan tersebut,
bolehkah saya sedekahkan kepada orang yang saya anggap fakir, ataupun
teman yang tidak fakir? Namun warna pakaian tersebut bisa menimbulkan
fitnah. Bolehkan saya memberikannya kepada wanita yang masih suka ber-tabarruj
(membuka aurat)? Dan ada pula sepatu, yang beberapa ada yang ber-hak
tinggi. Dan saya tahu sekali bahwa orang yang saya berikan tersebut akan
memakainya di luar rumah. Demikian juga halnya pakaian-pakaian.
Bolehkah saya memberikan ini semua kepadanya? Dan bolehkan saya
memberikah khimar yang hanya menutupi kepala, dan warnanya juga dapat
menimbulkan fitnah? Karena saya tidak akan pernah memakainya lagi,
sedangkan saya tahu pasti bahwa orang yang saya berikan nanti akan lebih
sering memakainya.
Dan bolehkah saya memberikan saudara saya celana panjang untuk
dipakai di luar rumah? Dan bolehkah saya membeli hadiah berupa gaun
misalnya atau hal lain kepada siapa saja yang akan saya berikan,
sedangkan saya tahu bahwa mereka tidak punya perhatian terhadap hukum
syariat. Bahkan terkadang mereka ber-tabarruj. Apakah makna
dari larangan membantu dalam bermaksiat? Lalu jika ini semua tidak
diperbolehkan, apakah saya buang saja semua pakaian dan sepatu ini?
Sedangkan saya tahu ada orang yang bisa mengambil manfaat darinya.
Semoga Allah memberikan anda derajat yang tinggi di surga, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas jawabannya.
Jawab:
الØÙ…د لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، ÙˆØµØØ¨Ù‡، أما بعد:
Alhamdulillah Allah telah memberi anda hidayah untuk menjaga
kehormatan anda dan memberi anda hidayah untuk berhijab syar’i. Dan saya
berharap semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas anda.
Dan telah kami jelaskan dalam fatwa nomor 48924 dan nomor 36082
bahwasanya tidak boleh bersedekah pakaian kepada wanita yang diketahui
akan menggunakannya untuk ber-tabarruj. Dan ini termasuk perbutan
membantu dalam berbuat dosa. Dan hadiah itu sama hukumnya sebagaimana
sedekah dalam hal ini. Oleh karena ini mungkin sebaiknya pakaian
tersebut anda gunakan saja untuk berhias di hadapan suami anda, atau
anda berikan kepada wanita yang diketahui akan hanya memakainya di
rumahnya (baik ia miskin ataupun kaya), bukan kepada wanita yang akan
memakainya di luar rumah dan ber-tabarruj dengannya.
Dan telah kami jelaskan pada fatwa nomor 104449, bolehnya memakai high-heels
dengan beberapa syarat. Silakan lihat penjelasan pada fatwa tersebut.
Oleh karena itu boleh menghadiahkannya jika keadaannya sesuai dengan
yang disyaratkan.
Jika khimar yang anda miliki tersebut warnanya dapat
menimbulkan fitnah, maka tidak boleh memakainya. Karena diantara syarat
hijab yang syar’i adalah bukan untuk berhias / mempercantik diri.
Sebagaimana telah kami jelaskan pada fatwa nomor 6745.
Secara khusus mengenai anak gadis yang anda sebutkan, yaitu yang
biasa memakai busana yang lebih parah dari busana yang ingin anda
berikan, maka bukanlah kebaikan jika anda memberikan pakaian anda
tersebut karena diketahui bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah
dengannya. Bahkan wajib untuk mengingkari perbuatannya tersebut. Jika ia
tetap ngeyel maka tinggalkan ia dan jangan berikan hal-hal
yang membantunya melakukan hal yang haram. Walaupun itu lebih ringan
haramnya daripada yang ia biasa lakukan.
Dan tidak boleh memberikan celana panjang kepada saudari anda,
kecuali ia akan memakai pakaian luar yang menutupi celana panjang
tersebut. Silakan lihat fatwa nomor 251707.
Dan maksud dari larangan membantu dalam maksiat sudah jelas, tidak
perlu diperinci lagi. Dan dalam kasus anda ini, tidak membantu dalam
maksiat adalah dengan tidak memberikan pakaian yang tidak syar’i
tersebut dan tidak mengenalkannya dengan model pakaian tersebut, atau
semacamnya.
Dan kami tidak menyarankan anda membuang pakaian-pakaian anda
tersebut, namun hendaknya dipakai di rumah, atau berikan kepada wanita
yang akan hanya memakainya di rumahnya.
Wallahu a’lam. (Muslimah MPI Lampung)
Disadur dari: http://muslimah.or.id



0 Komentar