MPILAMPUNG.ORG - Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka
jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah
semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah
karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-nabi mereka’.” [HR.
Al-Bukhari dan Muslim].
Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini
merupakan bagian dari kaidah-kaidah Islam yang penting dan termasuk jawami’ul
kalim serta mengandung hukum-hukum yang sangat banyak.”
Di dalamnya terdapat anjuran untuk
iltizam dengan syari’at Allah ‘azza wa jalla baik itu melakukan perintah atau
menjauhi larangan dan berhenti pada batasan yang telah ditentukan, tidak
meremehkan dan tidak pula berlebih-lebihan.
Dalam hadits ini terdapat
permisalan, pelajaran dari kaum terdahulu yang hancur serta binasa dikarenakan
tidak mematuhi perintah, banyak bertanya serta menyelisihi Nabinya. Mau’idzah
buat kita semua untuk selalu taat dan tunduk dengan syari’at Allah dan selalu
mengikuti petunjuk Rasulullah.
MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA
MENGOBATI
Meninggalkan larangan dalam hadits
ini didahulukan dari mengerjakan suatu amalan, hal ini sebagaimana kalimat
tauhid Laa Ilaaha ilAllaah, mengosongkan dulu baru kemudian mengisi
dengan yang benar. Tinggalkan Illah yang tidak berhak disembah dan beribadahlah
hanya kepada Illah yang berhak disembah yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Tidak
boleh mengamalkan tauhid tapi juga mengerjakan larangan yang berupa syirik.
Di antara ulama ada yang
berkesimpulan bahwa hadits ini menunjukkan : meninggalkan larangan itu lebih
ditekankan dan mendapat porsi perhatian yang lebih besar daripada menjalankan
perintah atau suatu amanal, tentunya ini tidak berarti menganggap enteng dari
perkara yang diperintahkan.
Sehingga muncullah kaidah dari
hadits ini, darul mafasid muqaddam ala jalbil manafi’ (mencegah terjadinya
kerusakan itu lebih utama dan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan).
Contoh aplikatifnya adalah larangan menjual buah anggur kepada orang yang telah
diketahui memiliki pabrik minuman keras, meskipun ia memberikan harga yang
lebih tinggi dibanding pembeli yang lain dan mendatangkan keuntungan melimpah
serta meningkatkan devisa negara dan menstabilkan perekonomian. Tetap saja
muamalah jual beli itu tidak dilakukan karena akan menyebabkan kerusakan yang
lebih besar.
TINGGALKAN LARANGAN KESELURUHAN
Bila ada larangan yang haram maka
wajib hukumnya ditinggalka kecuali bila keadaan darurat menuntut kita untuk
melakukannya maka boleh mengambil keharaman secukupnya. Misalnya boleh memakan
bangkai bagi yang tidak memiliki makanan yang halal, tapi tidak boleh sampai kenyang
dan menyimpannya. Dalam fiqih termasuk kaidah adhorurat tubihul mahdzurat
(kondisi darurat membolehkan untuk melakukan yang dilarang).
PILIH YANG MUDAH DAN CONTOH
RASULULLAH
Islam mengajarkan kepada umatnya
supaya mencontoh Nabi Muhammad shalallaahu ‘alayhi wasallam dalam beribadah
kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Artinya kita tidak boleh berlagak pintar
dengan melakukan ibadah semau kita. Akan tetapi contek saja bagaimana
Rasulullah beribadah dan semampu kita, dan ternyata kita tidak bisa menyaingi
ibadahnya Rasulullah baik dalam kuantitas maupun kualitas.
Bila tidak mampu shalat berdiri maka
dudukpun boleh, jadi pilihlah yang mudah dan jangan memberatkan diri sehingga bisa
membahayakan jiwa. Terdapat kaidah almaisur la yasqutu bil ma’sur
(kemudahan tidak gugur dengan kesulitan), jadi shalatnya tidak gugur tetapi
tetap dikerjakan dan kesulitan yang dihadapi membolehkan ia mengambil yang
lebih ringan yaitu shalat dengan duduk, bila tidak bisa duduk maka shalat
dengan berbaring.
Ada pula kaidah al-masyaqqah
tajlibu taisir (kesulitan itu mendatangkan kemudahan), contohnya; musafir
boleh berbuka (tidak puasa saat safar) dan menggantinya di waktu yang lain. Ia juga
diperbolehkan menjamak atau mengqashar saja tanpa menjamaknya. Bila tidak
menemukan air maka boleh tayammum.
Definisi kepayahan, kesulitan, dan
darurat dalam setiap kaidah fiqih yang disebutkan perlu diperinci lagi sehingga
tidak salah dalam penggunaannya. Bila seseorang memiliki modal sedikit maka tidak
boleh baginya bermuamalah dengan riba untuk memperbesar usahanya dengan dalih
darurat, begitu juga perkataan orang “karena darurat maka boleh berobat dengan
yang haram”, perkataan ini tidak benar menurut Syaikh Al-Utsaimin dari dua
sisi; pertama, kadang penyakit hilang tanpa diobat, dan kedua, kadang berobat
tapi tidak sembuh. Dan para ulama rahimahumullah berpendapat akan
keharaman berobat dengan yang haram.
SEBAB-SEBAB KEHANCURAN UMAT
“Yang memecah persatuan,
melemahkan kekuatan adalah banyak bertanya, bantah-bantahan, dan berselisih.
Rasulullah shalallaahu ‘alayhi wasallam melarang umatnya dari tiga hal’ dari
mengucapkan ‘katanya’ (berita yang tidak jelas dan tidak manfaat-pent), banyak
bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Al-Bukhari)
Yang dibutuhkan adalah memahami apa
yang diturunkan Allah dan mengetahui kabar dan petunjuk Rasulullah kemudian
mengikuti dan mengamalkannya. “Kami dengar dan kami taat.”
Bertanya untuk memahami kewajiban
adalah wajib bagi setiap muslim. Adapun bertanya tentang suatu hal yang
dirahasiakan Allah, misalnya kapan kiamat, hakikat ruh dan bentuknya, rahasia qadha
dan qadar, kemudian pertanyaan yang tidak realistis atau permasalahan yang
belum terjadi maka hal ini terlarang. Apalagi bertanya untuk merendahkan dan
melecehkan syari’at serta menyelisihi Rasulullah shalahhaahu ‘alayhi wasallam
maka Jahannam tempat kembalinya. Wallaahu a’lam.
Redaktur : Ve
Sumber : Ar-Risalah

