MPI Lampung - Sebuah fakta yang ada di depan mata kita, banyaknya
kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat terlebih shalat berjamaah di
masjid. Kita dapat perhatikan banyak masjid-masjid yang berdiri megah namun
jama’ahnya kosong, hanya segelintiran jama’ah saja yang menghadiri untuk shalat
itupun orang-orang yang sudah sepuh (tua), lalu dimanakah kaum mudanya?
Bahkan lebih parah lagi ada sebagian masjid yang hanya
dijadikan layaknya sebuah gereja. Bagaimana tidak, masjid ramai dengan jama’ah
hanya 1 minggu sekali. Bedanya kalau gereja ramai pada hari minggu, sedangkan
masjid ramai pada hari jum’at. Lebih mirip lagi apabila kita perhatikan, masjid
ramai jika ada acara-acara besar seperti maulid, isra’ mi’raj (walaupun entah
dari mana asal sunnahnya), sedangkan gereja ramai pada acara-acara seperti
seperti natal, paskah, dsb. Lalu
dimanakah kaum muslim berada sehingga masjid-masjid menjadi sepi? Apakah jumlah
kaum muslim di Indonesia sedikit?
Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang
kedudukan shalat yang begitu tinggi dalam Islam. Bahkan kita tahu bahwa shalat
merupakan perkara pertama yang akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia
berkata, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya
yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah
shalatnya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai, & Ibnu Majah Dinyatakan
shahih oleh Al-Albani dlm Shahih Al-Jami’ no. 2571)
Dari hadits
diatas, dapat kita ketahui bahwa shalat merupakan amal ibadah yang paling
urgent. Lalu bagaimanakah kita sebagai seorang mu’min menjalankan shalat sesuai
dengan apa yang diajarkan oleh Rosulullah shalallahu alaihi wasallam ?Apakah
kita harus menjalankan shalat 5 waktu itu di masjid? Ataukah cukup di rumah
saja?
Tempat Shalat Bagi Laki-laki
Tempat
shalat bagi laki-laki yang sudah baligh pada dasarnya adalah di masjid.
Mengenai hukum shalat berjama’ah di masjid para ulama berselisih pendapat, ada
4 pendapat menjadi empat pendapat (sunnah mu’akkad, fardhu kifayah, fardhu ain
dan syarat sah) namun pendapat yang kuat karena dipilih oleh mayoritas para ulama adalah
pendapat yang mengatakan fardhu ain.
Allah Subhanahu wa ta’ala
berfirman,
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُوا
الصَّلاَØ©َ ÙˆَØ¡َاتُوا الزَّÙƒَاةَ ÙˆَارْÙƒَعُوا Ù…َعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah: 43)
Imam Ibnu katsir berkata dalam tafsirnya mengatakan, ”Mayoritas ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya wajibnya
shalat berjamaah.” (Tafsir Ibnu katsir 1/162)
Allah memerintahkan ruku’
bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang demikian itu dengan cara
bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan perintah menegakkan shalat
berjama’ah. (Imam Al-Kasani, Al-Badai’ Ash-Shana’i 1/155)
Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shalallahu
alaihi wassalam bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku
berkeinginan untuk memerintahkan dengan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku
memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seorang untuk
mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat
berjama’ah) dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari 644 dan Muslim
651)
Imam Bukhari membuat bab hadits ini
“Bab Wajibnya Shalat Berjamaah”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “hadits
ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah fardhu ain, sebab jika
hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkannya
dengan acaman bakar seperti itu.” (Fathul Bari 2/125).
Ibnu Mudzir juga mengatakan serupa, “Dalam
hadits ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya shalat
berjamaah, sebab tidak mungkin Rasulullah mengancam seorang yang meninggalkan
suatu perkara sunnah yang bukan wajib.” (Dinukil Ibnu Qoyyim dalam kitan
Sholah hal. 136).
Ibnu Daqiq Al-I’ed berkata, “Para ulama yang berpendapat fardhu
ain berdalil dengan hadits ini, sebabb jika hukumnya fardhu kifayah tentunya
telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang bersamanya. Dan
seandainya hukumnya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh. Maka jelaslah
bahwa hukumnya adalah fardhu ain. (ikamul Ahkam I/164)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar,
“Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke
masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya.
Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau
mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau
bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)
Ibnu Qudamah berkata, “Kalau nabi saja tidak memberi keringanan kepada
orang buta yang tidak ada penuntun baginya maka selainya tentu lebih utama.” (Al-Mughni
2/130)
Al-Khoththobi berkata, “Dalam
hadits ini tekandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib.
Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur
adalah kaum lemah seperi Ibnu Ummi Maktum.” ( Ma’alim Sunnah I/160-161)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau
pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali setan akan menguasainya.
Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian” (HR.
Abu Daud 460, An-Nasa’i 738, dan Ahmad dalam musnadnya no. 26242)
Dari dalil-dalil di atas dapat kita
ambil faedahnya, betapa Allah dan Rasul-Nya sangat menganjurkan apa itu Shalat
berjama’ah. Bahkan betapa besar ancaman Rasulullah pada orang-orang yang tidak
menghadiri shalat berjama’ah tanpa adanya suatu udzur. Dan juga betapa besarnya
faedah shalat berjamaah hingga seorang yang buta pun tetap diperintahkan oleh
Rasulullah untuk tetap mendatangi shalat berjamaah. Seharusnya kita malu
terhadap Ibnu Ummi Makhtum, beliau adalah seorang sahabat yang buta namun tetap
menjalankan shalat secara berjama’ah. Lalu bagaimana dengan kita yang sehat wal
afiat?
Wahai saudaraku, kaum muslimin
marilah kita makmurkan masjid-masjid kita. Jangan biarkan masjid kita kosong,
jangan jadikan masjid kita seperti gereja yang hanya ramai jama’ahnya satu
minggu sekali. Kalau bukan kita lagi yang meramaikan, siapa lagi?
Kita sebagai manusia seharusnya bisa
mendahulukan undangan yang Allah berikan ketimbang undangan yang manusia
berikan. Namun pada kenyataannya saat ini terbalik, coba kita renungkan, ketika
ada undangan untuk menghadiri acara seperti tahlilan, yasinan, slametan,
kendurian (walaupun
entah dari mana asal sunnahnya) pasti umat islam berbondong-bondong untuk
mendatanginya, tetapi ketika Allah subhanahu wa ta’ala mengundang untuk shalat
5 waktu secara berjama’ah di masjid dengan seruan
“Mari
menunaikan shalat”
|
ØÙŠ Ø¹Ù„Ù‰
الصلاة
Apakah umat islam juga berbondong-bondong untuk mendatanginya?
Pasti jawabannya tidak. Hanya ada beberapa jama’ah saja yang melazimi shalat
berjama’ah. Kita dapat bandingkan jumlah jama’ah yang melaksanakan shalat
secara berjama’ah di masjid akan jauh lebih sedikit ketimbang jama’ah yang
menghadiri yasinan, tahlilan, slametan, kendurian dsb.
Maka mulai dari sekarang marilah kita penuhi kembali shaf-shaf
dalam masjid, kita hiasi masjid kita dengan ketakwaan kepada Allah seperti
shalat berjama’ah, mengadakan kajian-kajian islam untuk menambah wawasan, dan
yang semisal.
Tempat Shalat Bagi Perempuan
Tampaknya
tidak lengkap apabila kita hanya membahas shalat pada kaum adam saja tanpa kaum
hawa. Untuk kaum hawa atau perempuan tidak serumit laki-laki, karena sudah
jelas bagi perempuan shalat yang lebih utama adalah di rumah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam,
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke
masjid, namun shalat di rumah mereka
(bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR.
Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Cukup satu hadits saja sudah dapat disimpulkan bahwa perempuan
boleh saja ikut shalat berjama’ah di masjid, akan tetapi yang paling utama
adalah di rumahnya masing-masing.
Berkata Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits
“Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid
Allah",
Dan yang hadits-hadits semisalnya dalam bab ini,
menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus
memenuhi syarat syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari
hadits hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi wangian, tidak
berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak
mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki laki, dan wanita itu
bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak
ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan
semisalnya (Syarah Muslim 2/83)
Wallahu ‘alam bish showab


2 Komentar
Informasi yang sangat baik sahabat, makasih udah berbagi ilmunya moga bermanfaat bagi yang memerlukan.
BalasHapusthanks udah berbagi, izin bookmarks ya sob, buat koleksi bacaan
BalasHapus